Memilih domain Indonesia, ini syaratnya
ArtikelMenggunakan domain Indonesia atau lebih dikenal dengan domain id kini menjadi pilihan menarik selain menggunakan domain dengan jenis TLD internasional. Domain .ID juga merupakan Domain TLD untuk resmi milik Negara Indonesia yang di kenal dengan istilah Country Code Top Level Domain (Cc-TLD).
Secara spesifik menggunakan domain .ID sudah memiliki
pencarian spesifik secara geografis terutama bagi sobat yang menyasar
pengunjungnya dari Indonesia.
Keuntungan menggunakan Domain .ID dikarenakan domain ini
sudah berada dibawah otoritas negara
(Indonesia). Apabila terjadi tindakan kriminal atau kejahatan siber, negara
dapat berperan aktif dalam membantu penanganannya, seperti informasi yang
disampaikan oleh pandi.or.id.
Selain itu tentunya Lokasinya
DNS (domain name server) -nya berada di Indonesia. Sehingga ketika ada
perangkat mobile atau desktop yang memanggil website dari Indonesia halamannya
akan lebih cepat terbuka.
Ada banyak pilihan domain ini yang bias kita gunakan
sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan website yang sobat bangun tentunya.
Nah apa saja pilihan domain Indonesia dan apa saja syarat
untuk dapat menggunkannya, mari kita bahas satu persatu.
.id
Domain ini Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik
warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Apabila
Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain
mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
.co.id
Untuk dapat menggunakan domain ini saat mendafatar sobat
membutuhkan beberapa dokumen berikut :
·
SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup
salah satu di antaranya).
·
KTP/Paspor.
·
Sertifikat Merek (bila ada).
.ac.id
Domain ini
merupakan domain yang digunakan untuk perguruan tinggi maupun
universitas dan untuk dapat menggunakannya di butuhkan :
·
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga
yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
·
Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
·
KTP/Paspor.
.or.id
Untuk Organisasi ini merupakan pilihan yang tepat dan
syaratnya
·
Akta Notaris atau Surat Keterangan dari
organisasi yang bersangkutan.
·
KTP/Paspor.
.sch.id
Untuk sekolah resmi:
·
Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala
Lembaga.
·
KTP/Paspor.
Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
·
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD
terkait.
·
KTP/Paspor.
.my.id
Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Apabila Pendaftar adalah
Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan
Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
.web.id
Untuk menggunkan domain ini hanya di butuhkan Identity
Card/Passport
.biz.id
Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Apabila Pendaftar adalah
Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan
Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
.net.id
Untuk domain ini tentunya sobat adalah pemilik jasa ISP
dan syaratny :
·
Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang
Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
·
KTP/Paspor.
.go.id
Ini merupakan domain ranahnya pemerintahan dan syaratnya Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan
Informatika.
.ponpes.id
Pesantren juga memiliki domain khusus dan syaratnya Surat
Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga dan KTP/Paspor.
.desa.id
Domain ini merupak domain untuk desa dan syaratnya Diatur
dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
.mil.id
Domain ini merupakan domain militer dan syaratnya sudah Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
Nah itulah domain-doman dengan code .ID yang
dapat anda gunakan sesuai dengan kebutuhan website maupun bisnis sobat, terima
kasih sudah membaca artikel ini semoga bermanfaat